Kisruh Kandang Ayam di Kawasan Perumahan Alana Residence 6, Developer Kirim Surat ke Kapolda Sumbar

Kandang ayam yang dipermasalahkan developer.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Penolakan keberadaan kandang ayam kembali terjadi di sekitar perumahan Alana Residence 6 Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar yang menuntut kandang ayam milik AN diduga mencermai lingkungan.
Terkait hal itu, Doris Flantika pihak developer perumahan Residence bersurat ke Kapolda Sumbar terkait pengaduan keluhan kandang ayam di sekitar perumahan miliknya, yang ditandatangani 10 Juni 2024 dengan tembusan kepada Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Investasi/BKPM, Gubernus Sumbar, dan Bupati Padang Pariamn.
“Keluhan warga perumahan ini telah disampaikan kepada pihak peternak ayam. Namun, pihak peternak ayam tidak memberikan solusi yang tepat. Sehingga kami dan warga bersurat ke Polda Sumbar, karena salah satu pemiliknya adalah anggota Polri aktif dan DPMPTSP Pemerintah Padang Pariaman,” sebut Doris Flantika, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, kandang ayam milik AN di kawasan perumahan tersebut membuat warga resah. Mereka mengeluh lalat bergentayangan dan bau tak sedap yang diduga dari peternak ayam di daerah itu.
“Upaya yang kami lakukan selama ini dalah negosiasi secara musyawarah, bahwa kadang ayam agar dipindahkan ke tempat yang lebih tepat. Namun, musyawarah ini tidak membuahkan hasil yang baik karna tidak ada kesepakatan,” sebut Doris.
Sebelumnya, warga bersama pihaknya telah bersurat kepada Wali Nagari Ketaping terkait keberatan warga atas kadang ayam yang terletak di sebelah perumahan Residence yang dibubuhi tandatangan warga pada 3 Juni 2024.
Doris menyakini, kandang ayam milk AN ini dipastikan belum mempunyai izin dari pemerintah daerah setempat. Aturan terkait yakni, izin peternakan, UU nomor 41 tahun 2014, dan perlindungan, pengolahan lingkungan hidup pada UU No 32/2009.
Selain itu, peternak ayam berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomr 5 tahun 2021 terkait membangun usaha tanpa mengurus izin terlebih dahulu. 
Dirinya menilai, peternak tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang menimbulkan dampak pencemaran lingkungan seperti polusi udara dengan bergentayangan lalat di lingkungan perumahan warga.
“Atas dasar itulah pihaknya bersama warga bersurat kepada Kapolda yang mana salah satu pemilik kandang ayam tersebut adalah anggota Polda Sumbar aktif. Hal ini di perkuat dengan hasil pembicaraan saya dengan si pemilik lahan yang dikontrak oleh pemilik kandang ayam tersebut,” sebut dia. 
Surat laporan yang dibuat Doris Flantika, selaku Direktur PT Dofla Jaya Properti ditandatangani 10 Juni 2024 itu mendapat respon positif dari pihak DPMPTSP Pemkab Padang Pariaman.
Kepala DPMPTSP Arkadius menyebutkan, pihaknya akan melakukan proses verifikasi terhadap peternaka ayam tersebut.
“Tim kami sedang bekerja, dan sedang dilakukan proses verifikasi. Biarkan lah tim kami bekerja dulu, nanti kami kabari,” sebut dia. (suger)
https://ouo.io/JqsL8g

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started