Tangani Krisis Sampah, Pemko Payakumbuh Bersatu dengan Pemprov Sumbar

Rapat penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh.

Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jasman turut serta dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mendiskusikan percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh, Selasa (12/3/2024).
“Dalam rapat hari ini, saya dan para kepala daerah yang merupakan pengguna layanan TPA Regional di Payakumbuh hadir untuk membahas percepatan penanganan sampah di wilayah kami,” ungkap Jasman.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Hansastri, dihadiri Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl serta perwakilan Kapolda Sumatera Barat. Pj Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Desmon Korina, dan Kepala Dinas PUPR, Muslim.
Jasman menekankan sejak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023, masalah sampah tetap menjadi fokus utama Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Khususnya bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dimana jumlah sampah dari rumah tangga, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat lain diperkirakan akan meningkat, kami perlu segera menemukan solusinya,” tambah Jasman.
Selain itu, Jasman juga menyampaikan pentingnya menangani masalah ganti rugi bagi tanaman dan lahan masyarakat yang terdampak oleh longsor di TPA tersebut.
“Alhamdulillah, ganti rugi untuk tanaman masyarakat telah disetujui oleh Gubernur dan akan segera diserahkan kepada warga terdampak. Sementara itu, proses penilaian untuk ganti rugi lahan juga akan segera dilakukan oleh tim appraisal,” ungkapnya.
Dalam rapat, diputuskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten 50 Kota di lokasi TPA Regional selama dua bulan.
“Dalam rapat tadi, disepakati pembuangan sementara sampah akan diizinkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di TPA Regional selama dua bulan karena situasi darurat. Ini melibatkan sampah dari Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Agam, dan Kabupaten 50 Kota dengan volume sampah maksimal 80% dari total masing-masing daerah. 
Kami berharap, sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, proses ini akan selesai dalam waktu seminggu dan kami bisa segera membuang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan,” ujar Jasman.
Jasman menyatakan juga dibahas tentang permohonan agar TPA Regional dapat digunakan sementara untuk pengelolaan sampah akhir, sambil menunggu keputusan pemerintah provinsi terkait permintaan pengembalian lahan TPA Regional kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kami berharap agar permohonan kami untuk penggunaan sementara TPA Regional dan pengembalian aset TPA kepada kami dapat disetujui oleh Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Jasman, yang juga Sekum LKAAM Sumatera Barat, mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis:organik, anorganik bernilai, dan residu.
“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya mengurangi sampah dan tidak membuangnya sembarangan. Mari kita lakukan pemilahan sampah dengan baik, serta mengolah sampah organik menjadi kompos melalui lubang komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai dapat disalurkan ke bank sampah atau tempat penjualan barang bekas,” pungkasnya. (*/dby)
https://ouo.io/paSocz

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started