Pengadilan Negeri Painan Adili Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pemilu, Terdakwa It Arman Dihadirkan di Persidangan

Pengadilan Negeri Painan adili kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilu.

Painan, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri Painan mengadakan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait penggunaan ijazah palsu oleh terdakwa bernama It Arman, Kamis (18/4/2024) di bawah kepemimpinan Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono.
Fakta yang diungkap dalam persidangan oleh saksi Asmawati, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang, menunjukkan Nama It Arman tidak terdaftar dalam Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang. 
Ia juga mengonfirmasi ijazah yang dimiliki oleh It Arman palsu karena NISN yang tertera pada ijazah tersebut terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah.
Selain itu, saksi lain, yaitu Sherly, operator Aplikasi Silon, membenarkan ijazah tersebut telah diinput ke Aplikasi Silon untuk mendaftar sebagai bakal calon di KPU.
Rita Widyawati, Kepala Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, dalam kesaksiannya terlihat bingung dan tidak konsisten. Hakim menegur Rita karena keterbatasan konsistensi dalam keterangannya.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan saksi ahli di bidang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Pemilu. Mereka mengacu pada Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa menggunakan dokumen palsu bertentangan dengan hukum.
Sidang yang berlangsung maraton itu melibatkan 5 orang saksi dan 2 orang ahli, serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rizky Al Ikhsan. 
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa, It Arman, pada sekitar pukul 11.47 WIB, tanggal 14 Mei 2023, dengan sengaja membuat atau menggunakan surat atau dokumen palsu untuk kepentingan pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. (baron)
https://ouo.io/M7DvZ7

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started